Desa Krisik, 20 September 2024 - Balai desa adalah bangunan atau ruang yang digunakan untuk kegiatan administratif, pertemuan, dan pelayanan masyarakat di tingkat desa. Biasanya, balai desa juga menjadi pusat informasi dan koordinasi bagi warga dalam berbagai program pembangunan dan kegiatan sosial. Melihat fungsi Balai Desa yang sangat penting dalam mengelola kegiatan masyarakat dibutuhkannya sarana prasarana yang memadai agar semua kegiatan dan aktivitas dapat dilakukan tanpa adanya hambatan, mengetahui hal tersebut mahasiswa
KKN FT UMPO Kelompok 8 telah menerapkan TTG (Teknologi Tepat Guna) dengan memberikan inovasi teknologi running text yang di terapkan di Balai Desa Krisik, Kabupaten Ponorogo.
KEMBALI KE ARTIKEL