Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan Pilihan

Posko 13 Mengabdi pada Negeri

24 Agustus 2020   22:31 Diperbarui: 24 Agustus 2020   22:48 100 0
1.      Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW yang berada di desa.

2.      Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi corona.

3.      Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat.

4.      Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependidikan (NIK) dan KTP, tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu. Tapi penerima harus berdomisili di desa tersebut.

5.      Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non-tunai (diberikan melalui transfer rekening bank).

BLT dianggarkan dalam APB Desa maksimal sebesar 35 persen dari dana desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten. Penyaluran dana desa juga dipermudah melalui penyederhanaaan dokumn dan penyaluran yang diupayakan agar lebih cepat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun