Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pembentukan Undang-undang di Tengah Wabah Covid-19

5 September 2020   11:53 Diperbarui: 5 September 2020   11:53 121 0
Wabah Covid-19 sudah melanda hampir seluruh negara-negara yang ada di dunia ini, dan Indonesia adalah salah satunya. Wabah Covid-19 merubah segala tatanan yang sudah dijalani oleh manusia seperti biasanya. Seluruh negara-negara yang ada di dunia ini, perlu ada aturan-aturan baru untuk merubah kehidupan manusia ataupun gaya hidupnya agar terhindar dari wabah Covid-19 ini.

Aturan-aturan hukum baru yang akan digunakan untuk mengatur kehidupan setelah adanya Pandemi Covid-19 ini memang sangat di butuhkan. Karena untuk mencegah dan menghindari perkembangan  penularan Covid-19 ini sebenarnya dari manusia yang satu kepada manusia yang lainnya.

Negara/Pemerintah adalah pihak yang sangat bertanggung jawab untuk mengelola negaranya agar memililki kewajiban untuk menerapkan aturan hukum itu, ini semua agar masyarakatnya bisa hidup dengan baik dan sehat di tengah-tengah Pandemi Covid-19 ini.

Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur jabatan-jabatan yang ada di dalam negara, atau hukum yang mengatur kewenangan lembaga negara.

Kewenangan itu antara lain adalah: 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun