Pernikahan usia dini merujuk pada pernikahan yang melibatkan pasangan yang masih tergolong dalam usia muda atau di bawah batas usia yang dianggap matang untuk menikah. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, pernikahan dini terjadi ketika pasangan menikah sebelum mencapai usia 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita. Pernikahan usia dini dapat memiliki dampak negatif, seperti risiko kesehatan fisik dan mental yang lebih tinggi, serta hambatan dalam pendidikan dan ekonomi.Dengan demikian kelompok KKN UNSIKA menyelenggarakan program kerja Sosialisasi Pernikahan Usia Dini dengan tema "Membangun Karir, Perencanaan Keluarga sehat & Berkualitas" yang  berfokus pada pembahasan pendewasaan usia perkawinan dalam mencegah terjadinya pernikahan dini dan akibatnya. Tujuan dari sosialisasi ini adalah Memberikan pemahaman seputar pernikahan usia dini kepada peserta untuk memprioritaskan pendidikan sebagai bekal menuju keluarga sejahtera.
Sosialisasi Pernikahan Usia Dini dilaksanakan pada Rabu (17/1/2024) bertempat di Ruang Kelas Yayasan Insan Harapan pada pukul 09.55 - 11.00 WIB dan dihadiri oleh 120 siswa dari SMA IT INSAN HARAPAN. Dalam kegiatan sosialisasi ini menghadirkan Pemateri selaku Duta Genre Purwakarta yaitu Muhammad Ranim.
KEMBALI KE ARTIKEL