Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anasa Dini dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2015 tentang penyelenggaraaan Pedidikan Anak Usia Dini, dimana pada poin 9 disebutkan jika "perpisahan bagi anak PAUD seyogyanya dimanfaatkan untuk menjalin komunikasi antara anak, orang tua, dan guru, bukan layaknya wisuda yang membebani orang tua." Hal itulah yang dijadikan landasan bagi PAUD Tunas Harapan Desa Juwet, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk dalam melaksanakan perpisahan tahun ajaran 2020/2021.
KEMBALI KE ARTIKEL