BLT (Bantuan Langsung Tunai) merupakan program pemerintah bertujuan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dengan memberikan bantuan berupa uang tunai secara langsung. Bantuan BLT yang dibagikan sebesar Rp. 300.000,00 per KK setiap 1 bulan sekali. Program BLT ini sebenarnya telah ada sebelum pandemi, tetapi program ini makin digencarkan kembali oleh pemerintah semenjak pandemi Covid-19 untuk membantu perekonomian masyarakat yang kurang mampu dan terdampak pandemi. Penyaluran BLT di Desa Curungrejo, Kepanjen dilakukan secara bertahap dan saat ini telah mencapai tahapan keempat. Jumlah warga yang menerima BLT adalah 115 orang. Kriteria warga yang menerima BLT adalah warga yang mengajukan bantuan namun tidak terdaftar pada JPS (Jaring Pengaman Sosial). Tahapan pengajuan bantuan tersebut diproses melalui usulan dari RT kemudian dilanjutkan ke tingkat RW, Kepala Dusun, dan yang terakhir di tingkat Desa. Selanjutnya pengajuan akan diproses oleh desa melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
KEMBALI KE ARTIKEL