Jambuwer - Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) merupakan istilah umum dalam ranah ekonomi yang merujuk kepada usaha produktif milik perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2008. UMKM dapat dikatakan sebagai bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil.Â
KEMBALI KE ARTIKEL