Desa wisata merupakan sebuah desa yang hidup mandiri dengan potensi yang dimilikinya dan mampu menjual berbagai atraksi-atraksi wisata sebagai daya tarik wisata. Berdasarkan hal tersebut, pengembangan desa wisata merupakan realisasi dari undang-undang otonomi daerah (UU No.22/99), maka setiap Kabupaten perlu memprogramkan pengembangan desa wisata demi meningkatkan pendapatan daerah dan menggali potensi desa.
KEMBALI KE ARTIKEL