20/08/2022 - TUTUL. Jumlah penduduk dalam suatu wilayah akan semakin meningkat setiap tahunnya. Kepadatan penduduk tersebut dapat berakibat pada gersangnya wilayah pemukiman yang hanya dipenuhi oleh rumah-rumah penduduk. Hal tersebut dapat diatasi dengan adanya Ruang Terbuka Hijau (RTH). Menurut UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
KEMBALI KE ARTIKEL