Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan tanda pengenal izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. OSS melapor kepada Komite Koordinasi Penanaman Modal. NIB berfungsi sebagai izin usaha dan izin komersial atau operasional, tergantung bidang usahanya. Nomor NIB ini terdiri dari 13 digit nomor yang menangkap tanda tangan elektronik dan memberikan keamanan NIB ditujukan khusus untuk pelaku ekonomi, bukan investor.
Sebagai bentuk upaya tersebut, maka telah diselenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Pendamping Pembuatan NIB. Pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2024, bersama mahasiswa KKN Desa Cisalak dengan pihak desa Cisalak didampingi Ketua Fasilitator UMKM Kecamatan Cibeber Ibu Sumiarsih.
Antusiasme warga semakin terlihat dengan ditandai banyaknya warga yang hadir pada acara tersebut, sekitar 100 lebih warga menghadiri acara sosialisasi tersebut, dan dilanjutkan dengan pendamping pembuatan NIB di aula Desa Cisalak Kecamatan Cibeber, Cianjur.
"Sebuah bisnis perlu memiliki identitas dan Nomor Induk Berusaha itu seperti halnya KTPnya sebuah bisnis..." ujar Ibu Sumiarsih.
Kemudian NIB ini dapat dipergunakan sebagai legalitas sebuah usaha dan tercatat oleh negara, sehingga mempermudah akses pembiayaan, pelatihan dari program pemerintah agar tepat sasaran untuk pelaku UMKM.