Sertifikasi halal untuk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah proses pengakuan resmi yang menunjukkan bahwa produk atau layanan yang dihasilkan oleh UMKM tersebut sudah sesuai dengan standar halal yang ditetapkan oleh otoritas atau lembaga yang berwenang dalam agama Islam. Sertifikat halal merupakan cara untuk mengkonfirmasi bahwasanya produk tersebut diproduksi, diolah, dan dikemas dengan etika agama yang sesuai. Selain itu, untuk memastikan proses produksinya memenuhi standar kebersihan dan integritas umat Islam. Proses ini dapat berbeda-beda tergantung negara dan lembaga sertifikasi halal.
KEMBALI KE ARTIKEL