NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah sistem yang diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia dalam upaya menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan usaha. Dengan NIB, pelaku usaha bisa mendapatkan berbagai izin yang diperlukan melalui satu pintu, yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
KEMBALI KE ARTIKEL