Desa Wonojati memiliki 4 Dusun  yang didalamnya terdapat banyak pelaku UMKM. Berdasarkan hasil tinjauan yang telah dilakukan, mayoritas UMKM yang ada di Desa Wonojati belum memiliki izin kepemilikan secara legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB). Maka dari itu KKN Kolaboratif 074 yang memiliki peran pengabdian ke masyarakat dengan melihat potensi UMKM Desa Wonojati memberikan solusi bagi pelaku usaha untuk memberikan pendampingan pendaftaran NIB, dengan cara mendatangi satu persatu pelaku usaha dan selanjutnya akan dilakukan pendampingan sampai dengan terbitnya surat resmi NIB bagi UMKM yang bersangkutan.
KEMBALI KE ARTIKEL