Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan kumpulan data warga yang memiliki status kesejahteraan sosial rendah dan dapat menerima bansos berupa BKPT maupun PKH. Artinya, data masyarakat yang sudah terdaftar pada DTKS, memiliki kesempatan untuk mendapat bantuan sosial yang berasal dari pemerintah. Beberapa persyaratan atau kriteria yang masuk pada DTKS, antara lain: Terbukti merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) melalui KTP, tergolong keluarga miskin atau rentan miskin, masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PHK), bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, dan memiliki NIK atau nomor induk KTP yang padan di Dukcapil.
KEMBALI KE ARTIKEL