Pendidikan dan pengajaran yang layak merupakan hak dari setiap insan yang lahir di bumi khatulistiwa, demikian yang tertulis dalam UU 23/2002 pasal 9 (1). Sangat disayangkan ketika pasal tersebut hanya mengenai mereka-mereka yang berada pada tempat dimana mata-mata manusia tertuju, namun tidak ditempat anak-anak negeri bersembunyi. Â Bukan berarti tidak ada upaya yang dilakukan pemangku kekuasaan untuk mengatasi masalah pendidikan ini.Â
KEMBALI KE ARTIKEL