Pernikahan dini adalah sebuah bentuk pernikahan yang terjadi dan dilakukan oleh anak berusia di bawah 19 tahun. Menurut UU Nomor 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 bahwa pernikahan juga mengatur tentang batas umur pernikahan. Pada UU Pernikahan bab II Pasal 7 Ayat 1 menyebutkan bahwa pernikahan hanya diizinkan apabila pria dan wanita telah mencapai usia 19 tahun. Angka pernikahan dini di Indonesia masih dianggap cukup tinggi, sehingga dapat mempengaruhi tingginya angka kejadian stunting di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL