Untuk menciptakan generasi yang memiliki kesadaran akan bahaya judi online, diperlukan pembekalan materi dan arahan yang tepat.Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah melalui kegiatan edukasi tentang judi online.
Kepala sekolah Bapak Muhammad Kamil, Â memberikan kesempatan kepada mahasiswa/i KKN 60 UINSU untuk memasuki ruangan kelas peserta didik guna menjalankan program kerja KKN.Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya dalam mengatasi masalah penurunan kemiskinan ekstrim yang ada di kec.Sei Suka Kab.Batubara.Beberapa pemateri dari perwakilan mahasiswa KKN 60 UINSU turut hadir dan bertanggung jawab dalam kegiatan ini.Dari kegiatan tersebut para pemateri menarik kesimpulan bahwa :
1. Judi online merupakan aktivitas perjudian yang dilakukan melalui internet, seperti poker, slot, dan blackjack.Semua bentuk judi tanpa izin adalah kejahatan, tetapi sebelum tahun 1974 ada yang berbentuk kejahatan (pasal 303 KUHP), ada yang berbentuk pelanggaran (pasal 542 KUHP) dan sebutan pasal 542 KUHP, kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP.