Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Kelompok KKN Kolaboratif 75 Memperkenalkan Mini Green House Sebagai Pemanfaatan Lahan Terbatas

20 Agustus 2024   19:55 Diperbarui: 20 Agustus 2024   19:56 101 0
Permasalahan dalam sektor pertanian di Indonesia tentu saja masih banyak yang perlu diperbaiki.  Salah satunya adalah penciptaan kawasan penanaman pangan berkelanjutan untuk produksi makanan pokok yang  mandiri.  Berdasarkan berbagai permasalahan yang ada, kelompok KKN Kolaboratif 75 meluncurkan inovasi pembuatan mini greenhouse.

Green house (rumah hijau) adalah suatu bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana bertanam untuk membantu tanaman agar dapat tumbuh lebih optimal, baik dalam hal penyemaian, penyimpanan maupun proses pertumbuhan tanaman itu sendiri. Mini green house adalah versi kecil dari rumah kaca yang dirancang untuk budidaya tanaman dalam skala kecil di pekarangan atau bahkan di dalam rumah. Mini green house dapat dibuat dari berbagai bahan, termasuk plastik transparan, kaca, atau akrilik, dan sering dilengkapi dengan rak atau rak untuk menampung pot tanaman. Fungsinya mirip dengan rumah kaca besar, yaitu menjaga suhu, kelembapan, dan perlindungan tanaman.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun