Kegiatan sosialisasi bank sampah merupakan salah satu proker besar kelompok KKN kami. Proker tersebut dijalankan berdasarkan latar belakang dari desa Wonoasri yang mengalami kendala dalam pengelolaan sampah. Berdasarkan UU No 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, sampah merupakan sisa kegiatan  sehari - hari  atau  proses  alam yang berbentuk padat atau semi padat, berupa zat organik maupun an-organik yang dapat terurai  atau  tidak  dapat  terurai  yang  sudah  dianggap  tidak  berguna  lagi  dan  dibuang ke lingkungan. Bank sampah merupakan salah satu program yang dapat mengubah pola pandangan masyarakat terhadap pengelolaan sampah
KEMBALI KE ARTIKEL