Penerbitan pupuk organik dalam bentuk kemasan dilakukan oleh KKN kelompok 283 yang diberi nama sebagai PROMAX (Pro Maximal). Selain pembuatan kemasan dari pupuk, kemasan dalam bentuk media tanam juga dilakukan oleh KKN kelompok 283 dengan label yang sama. Pemberian label ini supaya masyarakat dapat menyebarkannya secara luas kepada masyarakat lainnya. Namun pupuk organik ini hanya berbentuk kemasan dan hanya beredar di lingkup desa Tegal Pasir, belum didistribusikan ke kawasan lainnya. Semoga kedepannya pupuk organik dapat dikelola masyarakat menjadi produk yang siap diterbitkan di pasaran sehingga dapat membantu perekonomian yang ada di desa Tegal Pasir.
KEMBALI KE ARTIKEL