Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Tekan Angka Stunting KKN-K 207 Mengadakan Penyuluhan Hukum Dampak Perkawinan dibawah Umur di Balai Desa Jambearum

10 Agustus 2024   19:20 Diperbarui: 10 Agustus 2024   19:23 126 1
Jambearum, 2 Agustus 2024 - Mahasiswa KKN-K 207. Faristi Wahyudiana selaku Koordinator Desa (Kordes) melaporkan: Berdasarkan hasil observasi Desa Jambearum, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember pada minggu pertama penerjunan, ditemukan fenomena masih banyaknya dilakukan perkawinan dibawah umur oleh masyarakat. Mahasiswa KKN-K 207 menyimpulkan bahwa perlu diadakan sosialisasi tentang perkawinan dibawah umur guna mencegah stunting pada anak. Keinginan ini disetujui oleh Pembimbing dan disepakati kegiatan berbentuk "Penyuluhan Hukum Tentang Dampak Perkawinan di usia Muda Dalam Tumbuh Kembang Anak". 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun