Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Penarikan Mahasiswa KKN Kolaboratif Posko 186 di Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat, Kab. Jember Berjalan dengan Lancar

28 Agustus 2024   21:14 Diperbarui: 28 Agustus 2024   21:20 105 0
KKN  merupakan agenda tahunan yang sudah menjadi kebiasaan setiap universitas untuk mendelegasikan mahasiswanya dalam melakukan proses pengabdian terhadap masyarakat. Dalam tugasnya mengabdi pada  masyarakat banyak yang perlu dilakukan oleh seseorang mahasiswa yang melakukan KKN, yaitu menyusun program kerja yang mana sesuai dengan kebutuhan masyarakat, atau suatu problem yang dihadapi oleh masyarakat dan harapannya dengan adanya program kerja yang sudah dibuat itu bisa mengatasi permasalahan yang ada di desa meskipun tidak keseluruhan namun ada solusi untuk meminimalisir terjadinya suatu permasalahan yang ada.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun