Jember -- Desa Sebanen, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember Menurut Kemkes Pernikahan Dini ialah sebuah akad pernikahan yang dilangsungkan pada usia di bawah kesesuaian aturan yang berlaku. Sudah diatur pada undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Terjadinya Pernikahan Dini banyak kerap terjadi di berbagai tempat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL