Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Kolaboratif 186 Tuntas, Turut Antisipasi Cegah Pernikahan Dini Sekolah Islam Al-Hasan

20 Agustus 2023   17:37 Diperbarui: 20 Agustus 2023   18:29 133 0
Jember -- Desa Sebanen, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember Menurut Kemkes Pernikahan Dini ialah sebuah akad pernikahan yang dilangsungkan pada usia di bawah kesesuaian aturan yang berlaku. Sudah diatur pada undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Terjadinya Pernikahan Dini banyak kerap terjadi di berbagai tempat. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun