Rangkaian Kegiatan:
1. Pembukaan: Acara dibuka oleh perwakilan KKN dan KUA.
2. Pemaparan Materi oleh KUA: Pemaparan mengenai bahaya dan dampak pernikahan dini, serta upaya pencegahan anak tidak sekolah dan stunting.
3. Penutup: Penutup acara dan kesimpulan dari materi yang disampaikan.
4. Pembagian Cindera Mata: Pembagian cindera mata kepada seluruh peserta. Dimana acara ini dihadiri oleh 25 peserta, yang terdiri dari anak-anak, remaja, dan orang tua yang ada di Dusun Sumberjati.
Para peserta menunjukkan antusiasme dan keaktifan dalam sesi tanya jawab, serta berkomitmen untuk mendukung upaya pencegahan ATS, pernikahan dini, dan stunting. Peserta memberikan sebuah pertanyaan terkait dengan syarat untuk menjadi wali sah ketika menikahkan anak angkat. Narasumber menjelaskan bahwa umumnya, yang menikahkan adalah ayah kandungnya, apabila tidak memungkinkan, bisa diwakilkan oleh saudara kandung dari orang tua kandung.