Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Menanamkan Nilai Moderasi Beragama di SDN 050740 Kwala Langkat Sekaligus Salam Perpisahan

26 Agustus 2024   09:34 Diperbarui: 26 Agustus 2024   09:36 44 0
Kwala Langkat, 21 Agustus 2024, Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) 157 UINSU berhasil melaksanakan salah satu program utama, yaitu Penyuluhan Moderasi Beragama yang dilakukan di SDN 050740 Kwala Langkat. Acara ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai toleransi dan saling menghormati antar umat beragama sejak usia dini. Penyuluhan dihadiri oleh seluruh siswa/siswi  SDN 050740 Kwala Langkat, serta para guru.  Narasumber pada penyuluhan ini adalah dari Tim KKN 157 UINSU yaitu Hazri Sakinah Hutagalung, Putri Rizki Aini dan Zaenab.

Di Indonesia, kebebasan beragama dan berkeyakinan dijamin penuh oleh konstitusi dan sejumlah konvensi yang telah diratifikasi dan disahkan oleh pemerintah Indonesia menjadi undang-undang. Dalam UUD 1945 pasca amandemen pasal 28E ayat (1) ditegaskan bahwa "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya". Pasal 28E ayat (2) juga menegaskan "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya". 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun