Bagi pelaku usaha, baik skala UMKM bahkan industri, kepemilikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sangat penting. Berdasarkan pada Pasal 1 ayat 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NPWP memiliki banyak manfaat bagi pelaku UMKM, seperti restitusi pajak, mengetahui jumlah pajak yang dibayar, dapat mengajukan penurunan pembayaran pajak, dan tarif pajak lebih rendah.
KEMBALI KE ARTIKEL