Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

KKN Kolaboratif 140 Desa Kramat Sukoharjo: Adakan Sosialisasi GEBRAK (Gerakan Bijak Rem Nikah) Sebagai Upaya untuk Mengurangi Angka Pernikahan Dini

11 Agustus 2024   21:34 Diperbarui: 11 Agustus 2024   21:40 124 0
Pernikahan dini merupakan pernikahan yang terjadi antara anak di bawah umur. Syarat minimal usia menikah pada anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur batas usia minimal menikah pada pria yaitu 19 tahun sementara wanita 16 tahun. Namun, pada tahun 2019 terjadi perubahan batas minimal usia menikah yaitu minimal berusia 19 tahun bagi pria dan wanita. Peraturan yang ada ternyata tidak terlalu berpengaruh bagi masyarakat, sebab pernikahan dini masih marak terjadi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun