Mahasiswa UIN Walisongo Semarang dengan didampingi Kepala Saksi (Kasi) Pelayanan, melakukan input dokumen guna kelengkapan administrasi dalam pembayaran pajak tanah pertanian.
SPPT berguna untuk menjaga atau melindungi aset berharga milik petani, untuk menghindari sengketa hak milik tanah atau terjadinya penipuan, menunjukkan besaran beban pajak yang dibayarkan kepada negara oleh pemiliknya terhadap objek pajak.
SPPT ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam UU tersebut disebutkan bahwa SPPT ini merupakan dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas PBB yang harus dilunasi oleh wajib pajak pada waktu yang telah ditentukan.
Kelengkapan dokumen yang harus disertakan diantaranya fotocopy KTP dan fotocopy KK (baik dari pihak yang mendaftarkan ataupun pemilik lahan), serta menambahkan fotocopy SPPT dengan jumlah rangkap yang ditentukan.