HARJOMULYO – Pernikahan dini merupakan suatu permasalahan sosial yang diartikan sebagai pernikahan yang dilakukan oleh calon mempelai yang belum mencapai usia minimal untuk suatu perkawinan, yakni 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan (UU No. 16 Tahun 2019). Di desa yang berpenduduk 10.477 ini, kasus pernikahan dini masih dapat ditemukan. Pada tahun 2023, misalnya, tercatat masih ada tujuh kasus pernikahan dini yang melibatkan remaja-remaja di bawah 19 tahun. Meski kasus pernikahan dini di desa ini sudah tergolong rendah, hal ini tetap tidak diremehkan karena pernikahan dini bisa saja berpotensi menyebabkan permasalahan sosial lainnya, seperti meningkatnya angka stunting pada Anak, timbulnya dampak buruk bagi fisik dan psikis Ibu dan Ayah, kerentanan akan perceraian, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia.
KEMBALI KE ARTIKEL