Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Peduli Isu Pernikahan Dini dan Kekerasan Seksual, Mahasiswa KKNK 050 Harjomulyo Lakukan Sosialisasi di SMP Nurul Falah

18 Agustus 2024   08:21 Diperbarui: 18 Agustus 2024   08:22 14 0
HARJOMULYO – Pernikahan dini merupakan suatu permasalahan sosial yang diartikan sebagai pernikahan yang dilakukan oleh calon mempelai yang belum mencapai usia minimal untuk suatu perkawinan, yakni 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan (UU No. 16 Tahun 2019). Di desa yang berpenduduk 10.477 ini, kasus pernikahan dini masih dapat ditemukan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun