Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Tingkatkat Kesadaran Siswa: KKM 151 UIN Malang Gelar Seminar Pendidikan Pra Nikah

5 Februari 2025   02:47 Diperbarui: 5 Februari 2025   02:47 43 0
Malang- Fenomena pernikahan dini sudah marak terjadi di Indonesia. Hal ini terjadi pada remaja di bawah umur yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam Undang -- Undang No 16 Tahun 2019 tentang perubahan asas pada Undang -- Undang No 1 Tahun 1974 yang mengatur tentang Perkawinan menyebutkan bahwa pernikahan dilakukan saat pria berusia minimal 21 tahun dan wanita minimal 19 tahun.

pada Kuliah Kerja Mahasiswa UIN Malang, para mahasiswa yang di tugaskan di Desa Pajaran Kec.Poncokusumo berkolaborasi dengan Madrasah Aliyah Sunan Ampel Ketitang, Seminar ini digelar di aula Madrasah pada tanggal 19 Januari 2025

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun