Pemerintah Desa merupakan penyelenggara pelayanan publik terkecil yang berhubungan langsung dengan masyarakat selaku penerima layanan. Segala kewenangan dan tanggung jawab wajib dilakukan Pemerintah Desa meliputi kegiatan atau penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa pembinaan sampai dengan pemberdayaan masyarakat desa. Peran Pemerintah Desa sangat penting bagi masyarakat. Sehingga apabila pelaksanaan pemerintahan desa berjalan dengan baik, maka pembangunan dan kesejahteraan masyarakatnya dapat terwujud. Mahasiswa KKM UIN Malang yang bertempat di Desa Tumpang membantu pelayanan publik di Kantor Desa Tumpang.
KEMBALI KE ARTIKEL