Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Partisipasi Mahasiswa KKM UIN Malang Kelompok 133 dalam Membantu Pelayanan Publik di Kantor Desa Tumpang

2 Februari 2024   20:50 Diperbarui: 2 Februari 2024   20:52 64 0
Pemerintah Desa merupakan penyelenggara pelayanan publik terkecil yang berhubungan langsung dengan masyarakat selaku penerima layanan. Segala kewenangan dan tanggung jawab wajib dilakukan Pemerintah Desa meliputi kegiatan atau penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa pembinaan sampai dengan pemberdayaan masyarakat desa. Peran Pemerintah Desa sangat penting bagi masyarakat. Sehingga apabila pelaksanaan pemerintahan desa berjalan dengan baik, maka pembangunan dan kesejahteraan masyarakatnya dapat terwujud. Mahasiswa KKM UIN Malang yang bertempat di Desa Tumpang membantu pelayanan publik di Kantor Desa Tumpang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun