Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KKM Kelompok 05, Ibu Desty E. Subroto, M.Pd, menyatakan bahwa Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Kerja di Bidang Pemerintahan, yg mana tidak hanya fokus pada aktivitas aparatur desa, tetapi juga bertujuan untuk memudahkan masyarakat, khususnya anak-anak, agar memiliki identitas yang jelas sejak dini. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sangat penting bagi anak-anak Indonesia, terutama yang berusia 0-16 tahun, untuk memiliki KIA.