Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, "Anak merupakan seseorang yang umurnya belum 18 (delapan belas) tahun, termasuk juga yang masih dalam janin". Berlandaskan, pengertian tersebut maka sangatlah penting seorang anak mempunyai Kartu Identitas Anak (KIA) atau dikenal sebagai KTP anak bagi masyarakat Indonesia, terutama bagi anak yang berusia 0-16 tahun.Â
KEMBALI KE ARTIKEL