Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Proses Legislasi Cepat di Periode Kedua Jokowi: Percepatan atau Sumber Polemik?

3 Juni 2024   20:24 Diperbarui: 12 Juni 2024   10:56 114 1
Pada awal periode kedua, Jokowi memaparkan lima fokus kerja diantaranya pembangunan SDM, kelanjutan pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi, penyederhanaan birokrasi, dan transformasi ekonomi. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, pemerintah berusaha mempercepat proses legislasi untuk mendukung pembangunan ekonomi dan reformasi regulasi. Namun, percepatan ini sering kali menimbulkan kritik terkait partisipasi publik dan kualitas undang-undang yang dihasilkan. Secara umum, tahapan pembentukan undang-undang di Indonesia saat ini terdiri dari lima tahap: perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan, sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan . Seluruh tahapan tersebut harus dipenuhi dalam pembentukan suatu undang-undang tidak boleh semaunya pemerintah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun