Pancasila, dasar negara Indonesia, memiliki peran ganda yang tak terpisahkan yaitu sebagai aturan hukum dan etika pandangan hidup. Pemahaman mendalam mengenai dualitas peran ini menjadi esensial dalam memahami esensi Pancasila dan penerapannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Prof. Mahfud MD pernah berkata bahwa ketika Pancasila disebut sebagai dasar negara, maka yang lahir adalah aturan hukum. Tetapi, ketika Pancasila dilihat selain sebagai dasar negara, baik sebagai pandangan filsafat maupun pandangan hidup, maka yang lahir adalah etika dan moral.
KEMBALI KE ARTIKEL