Kerusuhan itu telah berdampak pada orang Rohingya dan etnik Rakhine, tapi kelompok hak asasi manusia telah menuduh polisi dan tentara menggunakan kekuatan secara tidak seimbang dan menangkapi orang muslim Rohingya setelah kerusuhan tersebut. Hampir 5.000 rumah telah dibakar dan puluhan ribu orang kehilangan tempat tinggal. Pemerintah Myanmar menganggap sebanyak 800.000 orang Rohingya sebagai pendatang gelap, namun kelompok etnis Rohingya mengatakan nenek moyang mereka telah menetap di daerah itu selama berabad-abad.
Tentu saja krisis kemanusiaan ini harus segera di akhiri. Dalam hal ini dukungan politik dari negara-negara di dunia terutama negara-negara dengan penduduk mayoritas islam sangat diperlukan dalam kasus ini untuk semakin mendesak pemerintahan Myanmar untuk menyelesaikan permasalahan krisis kemanusiaan di negaranya.
Setiap negara hendaknya menyadari dan memahami benar mengenai pentingnya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia dan memberikan jaminan sebesar-besarnya terhadap hal tersebut. Salah satu bentuk perlindungan tersebut ialah jaminan untuk hidup dengan layak, perlindungan akan kebebasan memeluk agama dan menjalankan ibadah menurut masing-masing agama tersebut, dan sebagainya. Jika setiap negara sudah mampu menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia bagi rakyatnya, maka masalah krisis kemanusiaan seperti yang saat ini sedang terjadi Myanmar tidak perlu lagi dirasakan oleh rakyat manapun.
Selain tetap mempertahankan dukungan politik dari negara-negara di dunia, juga perlu dilakukan resolusi-resolusi yang mendudukkan pemerintah Myanmar dalam pertemuan dengan PBB misalnya untuk membicarakan permasalahan ini dalam rangka mencari solusi agar perdamaian dapat segera terlaksanakan. Hal ini harus dilakukan sesegera mungkin dan tidak ditunda-tunda lagi mengingat sudah banyak korban yang berjatuhan. Apalagi tidak mungkin selamanya warga Myanmar, baik itu etnis Rohingya maupun etnis Rakhine mengungsi di negara lain. Maka intinya di sini diperlukan peran institusi-institusi internasional seperti PBB, OKI, dan sebagainya. Bahkan jika diperlukan Dewan Keamanan PBB bisa melakukan intervensi untuk meminimalisir kerusuhan yang terjadi.
Tidak hanya itu, untuk menghindari konflik seperti ini terjadi lagi, pemerintah Myanmar perlu mengatur di dalam konstitusinya mengenai pengakuan bagi kependudukan etnis Rohingya (juga etnis minoritas lainnya) terutama bagi etnis yang selama ini tidak di akui sebagai warga Myanmar seperti rtnis Rohingya tadi. Jika tidak, maka selamanya etnis minoritas ini akan mendapatkan perlakuan diskriminatif lainnya atau bahkan yang lebih parah dari yang mereka alami saat ini.
Intinya, masalah ini harus segera diselesaikan sebelum muncul issu peralihan yang membuat kita melupakan masalah krisis kemanusiaan di Myanmar, sebab bagaimanapun krisis kemanusiaan bukanlah masalah biasa yang boleh diredam begitu saja. Ini merupakan masalah serius yang sangat memerlukan ketegasan dari pemerintahan dalam menyelesaikannya demi kesejahteraan dan keamanan seluruh masyarakatnya terutama etnis-etnis minoritas yang kerap mendapatkan perlakuan diskriminatif dan tidak manusiawi.