Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial Pilihan

Implementasi Tata Kelola PT BRI (Mendapat Penghargaan IICD 2024)

14 Desember 2024   12:22 Diperbarui: 14 Desember 2024   12:22 39 0
Di Indonesia mewajibkan seluruh sektor perusahaan menerapkan prinsip GCG. Salah satunya pada perusahaan BUMN. Implementasi tersebut harus berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Negara BUMN PER-01/MBU/2011 tentang penerapan tata kelola yang baik pada BUMN. Dalam artikel ini akan dibahas implementasi dari salah satu perusahaan BUMN yaitu PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk.

Apa itu tata kelola perusahaan atau GCG? Tata kelola perusahaan atau corporate governance adalah suatu sistem yang dirancang untuk pengelolaan perusahaan dengan berdasarkan prinsip-prinsip tertentu. Implementasi tata kelola yang baik disebut dengan Good Corporate Governance (GCG). Menurut Effendi dalam bukunya "The Power of Good Corporate Governance" menyatakan bahwa GCG merupakan suatu susunan sistem pengendalian internal yang dimiliki perusahaan dengan tujuan mengelola risiko yang relevan dalam rangka memenuhi tujuan bisnis. Penerapan GCG harus sesuai dengan prinsip GCG yang tertuang dalam PER-01/MBU/2011 Pasal 3 yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibility, independensi, dan fairness (kewajaran dan kesetaraan).

PT. BRI merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perbankan komersial dan dimiliki oleh pemerintah Indonesia sebagai pemegang saham mayoritas. BRI didirikan di Purwokerto, Jawa Tengah oleh Raden Bei Aria Wirjaatmadja tanggal 16 Desember 1895. BRI sebagai entitas utama memiliki 9 entitas anak yang merupakan lembaga keuangan. BRI telah menerapkan sistem tata kelola sesuai prinsip GCG.

BRI melaksanakan penerapan tata kelola sesuai dengan ketentuan regulasi antara lain:
1. Peraturan OJK No. 18/PJOK.03/2014 tentang penerapan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan.
2. Peraturan OJK No. 17/PJOK.03/2014 tentang penerapan manajemen risiko terintegrasi bagi konglomerasi keuangan.
3. Surat edaran OJK No. 15/SEOJK.03/2015.
4. Suray edaran OJK No. 14/SEOJK.03/2015.
5. Peraturan OJK No. 45/POJK.03/2020 tentang konglomerasi keuangan.

Dalam penerapan tata kelolanya BRI telah memiliki organ tata kelola, diantaranya organ tata kelola terintegrasi entitas utama yaitu RUPS, dewan komisaris entitas utama, komite tata kelola terintegrasi, komite direksi entitas utama, satuan kerja kepatuhan terintegrasi, satuan kerja manajemen risiko terintegrasi, satuan kerja audit terintegrasi dan satuan kerja pengelola perusahaan anak.
Selain itu, adapun organ tata kelola terintegrasi anggota konglomerasi keuangan BRI yaitu RUPS, dewan komisaris dan direksi anggota komisaris keuangan BRI.

Pada laporan tata kelola periode 2023, BRI melakukan self assessment implementasi tata kelola yang dilakukan pada 3 aspek yaitu struktur, proses dan hasil.
Dari aspek struktur BRI telah melakukan penyempurnaan kebijakan umum tata kelola terintegrasi BRI dan telah melakukan updating dan penyesuaian keanggotaan komite tata kelola terintegrasi. Lalu dari aspek proses BRI telah menyelenggarakan rapat Komite Tata Kelola Terintegrasi (KTKT) secara rutin.
Sedangkan dari aspek hasil BRI dan LJK Anggota KK BRI telah menyampaikan dengan baik pelaporan yang bersifat triwulan, semester maupun tahunan sesuai dengan pedoman tata kelola. Selain itu, LJK BRI telah mengikuti penilaian kualitas pelaksanaan GCG oleh pihak independen yaitu The Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG) yang dilaksanakan dalam 2 program yaitu program riset dan pemeringkatan Corporate Governance Perception Index (CGPI) 2022 yang diselenggarakan pada tahun 2023 dengan hasil 2 perusahaan yaitu PT BRI (persero) dan PT Penggadaian memperoleh predikat "Sangat Terpercaya" dan 3 perusahaan yaitu PT Asuransi BRI Life, PT BRI Asuransi Indonesia, dan PT Permodalan Nasional Madani yang memperoleh predikat sebegai perusahaan "Terpercaya".

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI juga meraih prestasi dalam ajang "The 15th IICD Corporate Governance Conference and Award" pada 25 November 2024. BRI mendapatkan 2 (dua) penghargaan yaitu Top 50 Big Capitalization Public Listed Company dan Best Overall Big Capitalization. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas kapitalisasi pasar yang besar dan penerapan prinsip GCG yang unggul.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun