Bandung - Pinjaman Online atau yang sering disebut dengan pinjol merupakan pinjaman yang dilakukan secara online baik itu melalui aplikasi atau website. Dengan kata lain, transaksi yang berlangsung antara peminjam dan yang meminjam dapat dilakukan tanpa bertemu secara langsung. Di Indonesia sudah banyak pengguna pinjaman online, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masyarakat Jawa Barat menduduki peringkat pertama yang warganya memiliki utang terbanyak hingga mencapai Rp. 13,8 T pada tahun 2023.
KEMBALI KE ARTIKEL