Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Seruan Berwakaf bagi Kaum Milenial

20 Maret 2023   10:10 Diperbarui: 20 Maret 2023   10:13 124 0
Pada Undang-Undang No. 41 tahun 2004 terkait wakaf pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa wakaf merupakan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan  sebagian  harta  benda  miliknya  untuk  dimanfaatkan  dan  dikelola  selamanya dalam  waktu  tertentu  untuk  kepentingan  dan  kesejahteraan  umum  secara  hukum  Islam. Menurut laporan Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama, potensi wakaf tunai Indonesia mencapai Rp 180 triliun per tahun. Wakaf uang di Indonesia dapat disalurkan sebagai Wakaf Uang. Wakaf uang adalah operasi hukum dimana wakif menyisihkan dan atau menyumbangkan sebagian uangnya untuk jangka waktu tertentu atau selamanya untuk perawatan produktif, yang pendapatannya digunakan untuk tujuan keagamaan dan/atau kesejahteraan umum sesuai dengan hukum syariah. Maka, dengan adanya potensi ini, mengingat bahwa Indonesia memiliki generasi yang berada dalam usia produktif ialah generasi milenial (kelahiran 1981-1996) yang merupakan sumber daya manusia terbesar pada era bonus demografi. Saat ini, sebanyak 69,38 Juta (25,87%) dari jumlah penduduk di Indonesia menurut Badan Pusat Statistik (2021) merupakan generasi milenial.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun