Pada era globalisasi ini, negara dituntut untuk aktif dan turut serta dalam kerja sama internasional. berbagai cara dan bentuk yang dilakukan dalam pendekatan dan berunding dengan negara lain untuk mengembangkanhubungan tersebut dinamakan diplomasi yang dilaksanakan oleh para diplomat. Kemudian setiap perwakilandiplomatik setiap negara mempunyai hak kekebalan (
immunity) dan keistimewaan (
privilige) di negara penerima dengan tujuan agar perwakilan asing tersebut dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan bebas.Â
KEMBALI KE ARTIKEL