Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak telah masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025. Rancangan ini menjadi sinyal dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahwa program Tax Amnesty Jilid III akan segera digelar. Kebijakan ini mengundang banyak perhatian, mulai dari pengusaha, ekonom, hingga masyarakat umum. Namun, di balik peluang yang ditawarkan, ada juga sederet pertanyaan yang perlu dijawab: Apakah kebijakan ini akan efektif? Ataukah sekadar mengulang polemik lama?
KEMBALI KE ARTIKEL