Konsep bela negara tidak hanya terbatas pada pertahanan fisik suatu negara, tetapi juga mencakup keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat dalam memperkuat dan melindungi kedaulatan, keutuhan, dan martabat bangsa. Dalam Pasal 1 Ayat 11 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019, bela negara didefinisikan sebagai tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman.Â
KEMBALI KE ARTIKEL