Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Aplikasi Teori Tanfidz dan Tafwidh dalam Al-ahkamus As-sulthaniyah di Indonesia

22 Februari 2023   00:00 Diperbarui: 22 Februari 2023   00:26 166 2
alasan dari mengapa ummat islam (jika kita tidak Ingin mengatakan bahwa ini adalah ajaran islam) melihat bahwa memilih pemimpin adalah hal yang krusial, sederhananya adalah karena ummat islam merasa ada beberapa kepentingan-kepentingan mereka yang perlu untuk diakomodasi/diperhatikan oleh penguasa. hal yang menurut saya sangat wajar dilakukan oleh setiap kelompok baik yang dipersatukan karena ras, keturunan atau agama sekalipun.

dlm hal ini mari kita gunakan teori yang sering dirujuk oleh ormas yang dianggap paling moderat di indonesia, yaitu NU

menurut al-mawardi dalam al-ahkamus as-sulthaniyah pejabat dibagi menjadi 2 yaitu pejabat dlm lingkup tanfidz dan tawfidh. pembagian tugas antara mereka sebagai berikut :

Tafwidh : penanganan hukum dan analisa berbagai kezaliman, menggerakkan tentara dan mengatur strategi perang, mengatur anggaran, regulasi, dan legislasi

Tanfidz : pelaksanaan dari peraturan yang telah dibuat dan dikonsep oleh pejabat tafwidh

kemudian mari kita lihat bagaimana praktiknya di Indonesia. untuk itu kita perlu melihat hukum tata negara kita bagaimana. di Indonesia hierarki hukumnya adalah sebagai berikut :

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden;
6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

dalam prakteknya yang berhak membuat dan merubah UUD 45 adalah MPR sedangakan untuk UU adalah pemerintah dan juga DPR-RI. sehingga menurut saya agak susah untuk mendefinisikan mana Lembaga di Indonesia yang masuk kategori tafwidh atau tanfiz. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun