dlm hal ini mari kita gunakan teori yang sering dirujuk oleh ormas yang dianggap paling moderat di indonesia, yaitu NU
menurut al-mawardi dalam al-ahkamus as-sulthaniyah pejabat dibagi menjadi 2 yaitu pejabat dlm lingkup tanfidz dan tawfidh. pembagian tugas antara mereka sebagai berikut :
Tafwidh : penanganan hukum dan analisa berbagai kezaliman, menggerakkan tentara dan mengatur strategi perang, mengatur anggaran, regulasi, dan legislasi
Tanfidz : pelaksanaan dari peraturan yang telah dibuat dan dikonsep oleh pejabat tafwidh
kemudian mari kita lihat bagaimana praktiknya di Indonesia. untuk itu kita perlu melihat hukum tata negara kita bagaimana. di Indonesia hierarki hukumnya adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden;
6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
dalam prakteknya yang berhak membuat dan merubah UUD 45 adalah MPR sedangakan untuk UU adalah pemerintah dan juga DPR-RI. sehingga menurut saya agak susah untuk mendefinisikan mana Lembaga di Indonesia yang masuk kategori tafwidh atau tanfiz.Â