Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Jalur Busway Diizinkan Hanya untuk Ambulans dan Mobil Pengangkut Oksigen pada Saat PPKM Darurat

17 Juli 2021   09:16 Diperbarui: 17 Juli 2021   09:30 37 0
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, meneken aturan jalur khusus bus Transjakarta bisa digunakan melintas untuk mobil pengangkut oksigen, ambulans, dan mobil jenazah selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung berdasarkan Surat Keputusan Nomor 282 Tahun 2021.

SK Kadishub tersebut berlaku mulai Senin (12/7) ini. SK diterbitkan untuk membantu rumah sakit lebih cepat dalam penanganan COVID-19.

Bagi yang melanggar SK Kadishub bakal dikenakan sanksi yang sudah ditetapkan Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun