Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Hukum Tumpul ke Atas Runcing ke Bawah

5 Juli 2021   16:36 Diperbarui: 5 Juli 2021   16:44 537 1
Istilah ini mungkin sudah lumrah bahkan sudah menjadi rahasia umum Negara kita tercinta saat ini. Bahwa, hukum di Indonesia timpang sebelah atau dalam kutip " tumpul ke atas runcing ke bawah ". Maksud dari istilah ini adalah salah satu kenyataan bahwa keadilan di negeri ini lebih tajam menghukum masyarakat kelas bawah daripada pejabat tinggi. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun