Penahanan Habib Rizieq Shihab Serta Pasal yang Disangkakan
14 Desember 2020 07:53Diperbarui: 14 Desember 2020 08:062112
Penahanan Habib Rizieq Shihab karena dugaan pelanggaran yang disangkakan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas, Pasal 160 tentang Penghasutan, dan Pasal 93 UU No 6/2018 tentang UU Kekarantinaan Kesehatan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.