Demokrasi didefinisikan berasal dari dua kata, yaitu Demos yang berarti rakyat, dan Kratos yang berarti pemerintahan sehingga demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dmokrasi adalah bentuk pemerintahan yang mana seluruh warganya memiliki hak yang sama dalam hal pengambilan keputusan dan mendapatkan hak yang sama di mata hukum yang menyangkut kehidupan mereka sebagai warga negara. Â Demokrasi bermakna dasar hidup dalam bermasyarakat dan bernegara mengandung makna bahwa rakyatnya yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalahnya tentang kehidupan termasuk menilai kebijakan pemerintah yang akan menentukan nasib kehidupannya. Dengan demikian, negara yang yang menganut sistem demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak rakyat atas persetujuannya sendiri karena kedaulatan berada ditangan rakyat.
KEMBALI KE ARTIKEL