Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Konstitusi Yang Dimiliki Negara Indonesia

30 Oktober 2022   23:37 Diperbarui: 30 Oktober 2022   23:47 145 0
Konstitusi berasal dari bahasa prancis,consitituer yang artinya membentuk atau pembentukan suatu negara. Secara umum konstitusi adalah  asas dasar dan hukum suatu negara untuk menentukan kekuasaan, tugas pemerintah, dan menjamin hak tertentu bagi rakyatnya. Konstitusi merupakan wujud  hukum tertinggi disebuah negara. Konstitusi dibagi menjadi dua yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi tertulis di indonesia contohnya undang-undang dasar 1945 sedangkan contoh konstitusi tidak tertulis di indonesia adalah pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 agustus dalam sidang paripurna DPR.  Konstitusi mempunyai beberapa fungsi. Dapat disimpulkan bahwa Konstitusi di suatu negara berfungsi untuk menentukan serta membatasi kekuasaan negara hal tersebut dilakukan agar penguasa tidak memanipulasi untuk kepentingan kekuasaannya. Adapun tujuan konstitusi adalah untuk memberikan batasan atau sebagai pengawasan terhadap kekuasaan politik, melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia sehingga siapapun wajib menghormati hak asasi manusia dan berhak mendapat perlingdungan dalam melakukan haknya, tujuan konstitusi juga memberikan batasan ketetapan bagi penguasa dalam menjalankan kekuasaanya untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara agar dapat berdiri kokoh.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun