Setiap tanggal 10 Desember ditetapkan sebagai Hari Hak Asasi Manusia secara internasional setiap tahunnya. Hal ini merujuk pada 74 tahun yang lalu, tepatnya pada tahun 1948, di mana Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia diadopsi oleh Majelis Umum PBB di Palais de Chaillot, Paris untuk menandakan pentingnya membela hak kolektif kita sebagai manusia, terlepas dari ras, agama, usia, dan perbedaan pemersatu atau pembeda lainnya.
KEMBALI KE ARTIKEL